TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id-Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi melaksanakan mediasi antara masyarakat Dusun IV Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Sergai dengan pihak Perusahaan PT. Arindo Pratama di ruang Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (31/01/2023), sekira pukul 21.15 Wib.
Mediasi yang dilakukan ini terkait dengan penyetopan Kendaraan Dump Truck Pengangkut Material untuk Pembangunan Jalan Tol di Desa Dsn. V Desa Jambu Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai oleh warga an. Pendi Saragih, dkk.
Tidak terima atas penyetopan tersebut karena merasa dirugikan pihak PT. Arindo Pratama melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan menjelaskan bahwa kegiatan mediasi dipimpin oleh Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Maruli Simanjorang yang dihadiri Pawas Iptu SPN. Siregar, Kanit Tipiter Sat Reskrim Iptu Fernando Sitepu, KA SPK B Aiptu J. Tambun dan personil piket fungsi.
Sementara dari pihak PT. Arindo Pratama dihadiri Owner PT. Arindo Pratama, Mutia, Komisaris PT. Arindo Pratama, Soegeng Rijadi, Staf PT. Arindo Pratama, Eko Palik dan Sudarsono serta Humas HK, Erwin. Sedangkan dari pihak masyarakat Dsn.IV Genting Desa Simalas yakni Kadus Dsn. IV Genting, Zulpan D, Warga, Pendi Saragih, Sugeng dan Agus Yadi, ucap Kasi Humas.
Dalam mediasi tersebut warga/ masyarakat Dsn. IV Genting Desa Simalas kepada pihak Perusahaan PT. Arindo menuntut agar jalan yang digunakan sebagai akses jalan Dump Truck pengangkut material dilakukan perbaikan.
Selain itu, warga juga menuntut untuk melakukan pengorekan parit sehubungan dengan tergenangnya air di lahan warga dan supaya melakukan penyiraman jalan guna mengurangi polusi udara, lanjutnya.
Hasil mediasi yang dicapai bahwa pihak perusahaan bersedia menerima tuntutan/mengkompulir dari warga dan bersedia untuk memperbaiki jalan dan parit serta penyiraman debu jalan. Kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian tersebut.
(TP/AH)
Comment