TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Berawal dari kenalan lewat Media Sosial (Medsos) seorang pria berinisial AOM umur 19 tahun terpaksa mendekam di balik terali besi milik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H dalam pres relisnya kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi membenarkan hal tersebut.
“Benar Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menerima 1 (satu) orang tersangka atas nama AOM warga Dusun IV Desa Dame Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai,” jelas Kasi Humas Agus Arianto.
Lebih jelas dikatakan Agus penahan dilakukan atas dasar LP / B / 763 / XI/ 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Nopember 2021, dimana korbannya berinisial AJT warga Jln. Karya Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kronologis kejadian berawal pada bulan Desember 2020 dimana pelaku AOM berkenalan dengan korban AJT lewat Medsos. Setelah beberapa bulan saling kenal dan komunikasi lewat medsos, selanjutnya pelaku dan korban bertemu langsung tepat pada bulan April 2021, imbuhnya.
Lanjut Agus, tepat pada tanggal 2 Agustus 2021 pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Pelaku merayu korban untuk bersedia melakukan hubungan intim tersebut dengan mengatakan akan bertanggungjawab kepada korban. Tergiur dengan omongan dan rayuan pelaku, akhirnya korban mau melakukannya bersama pelaku. Sejak itu mereka melakukan hubungan intim berkali kali hingga terakhir pada tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib di kos kosan milik pelaku.
“Tepat pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekira pukul 22.00 Wib pelaku diserahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang didampingi oleh keluarga korban ke Polres Tebing Tinggi dari tempat kerja pelaku di Kisaran. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 293 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul terhadap orang yang belum dewasa,” tutup Agus Arianto.
(TP/AH)