Kender Berikut 13.50 Gram Sabu Dibawa Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi ke Dalam Sel

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (11/3/2022) sekira pukul 23.00 Wib.

Diduga pelaku narkotika ini berinisial A alias Kender (38) seorang buruh harian lepas warga Jl. Kutilang BTN Purnama Deli, Lk. V Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dalam pres relisnya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M. Yunus Tarigan, SH, MH yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan kronologis penangkapan diduga pelaku A alias Kender.

Dikatakan, bahwa pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 23.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Il Sat Narkoba Ipda Aris D. Barus, SH melakukan penangkapan terduga pelaku A alias Kender di Jl. Kutilang Lk. V Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.

Pada saat penangkapan tersebut, lanjut Agus petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari gubuk bekas warung yang berjarak 5 meter dari posisi tersangka ditangkap dan diamankan, imbuh Agus.

Kemudian petugas menanyakan diduga pelaku A Alias Kender milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan teduga pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.

Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku A alias Kender beserta barang bukti yang ditemukan berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 17,98 (Brutto) gram dan berat bersih 13,50 (Netto) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan warna biru dan 1 (satu) buah plastik warna putih ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

A alis Kender akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *