Kotak Infaq Mesjid Nurul Islam Dicuri 2 Orang Diduga Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK,co.id- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian “Kotak Infaq Mesjid Nurul Islam” di Dusun VII Kel. Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Penangkapan kedua diduga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 679 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/ POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 24 September 2021.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif, SH.S.IK dalam pres relisnya kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Iptu Agus Arianto menyatakan bahwa pencurian Kotak Infaq ini terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun VII Kel. Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai tepatnya di Mesjid Nurul Islam.

“Saat itu Asren (56), Lk, warga Dusun VII Kel. Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai sebagai pelapor datang ke Mesjid Nurul Islam hendak membersihkan Mesjid tersebut untuk persiapan Sholat Magrib,” ucap Agus memaparkan kronologis kejadiannya.

Lanjutnya, Asren terkejut saat melihat ada 2 (dua) kotak infaq sudah dalam keadaan rusak. Kemudian Asren mendatangi sembari bertanya kepada saksi atas nama Edi Susanto, Lk (47) untuk memberitahukan bahwa kotak infaq mesjid telah rusak dan isi infaq telah habis.

Dan atas kejadian tersebut Asren merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Menanggapi pengaduan tersebut Personil Sat Reskrim langsung melakukan pelaksanakan Cek TKP dengan memeriksa dan melihat CCTV mesjid tersebut.

Hasil pemeriksaan dari CCTV terlihat diduga pelaku ada 2 (dua) orang berinisial AS alias Aji, Lk, (19 ), warga Desa Sei Birung Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai dan MSA alias Putra, Lk (16) seorang Pelajar warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.

“Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari informan pada Jumat (24/9/2021) sekira pukul 21.00 Wib mengatakan bahwa diduga pelaku MSA terlihat di rumahnya yang terletak di Desa Tanah Besih. Lalu petugas langsung bergerak menuju rumahnya,” imbuh Agus.

Agus menambahkan setibanya di rumah petugas melihat MSA sedang berada dirumahnya lalu dilakukan penangkapan. Kemudian Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku AS yang diketahui sedang berada di Perkebunan Sawit Milik Warga sedang duduk-duduk. Kemudian Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS.

“Saat ini kedua diduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres guna proses selanjutnya” tutup Agus

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *