MA Diduga Curi HP Diserahkan Ke Polisi Dalam Keadaan Wajah Lebam

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah mengamankan seorang pria berinisial MA (18) warga Jl. Sei Padang Lk. IV Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan penahanan tersebut.

“Benar MA telah ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 22 / I / 2022 / SPKT/ POLRES TEBING TINGGI / SUMATERA UTARA, tanggal 07 Januari 2022 atas nama pelapor Iman Ramadhan Nasution (35) warga Dusun I RT/RW: 0/null, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai,” ucap Agus Arianto.

Dijelaskan Agus pencurian terjadi pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 04.30 Wib di Jln. Deblod Sundoro, Bagelen, Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Saat itu korban terbangun lalu mau mengambil HP miliknya yang sebelumnya ia letakkan dekat dengan dirinya. Namun korban melihat HP sudah tidak ada lagi, kemudian dia mencari cari namun tidak ketemu,” terang Agus.

Selanjutnya korban melihat dari Kamera CCTV dan ternyata dari Kamera CCTV terlihat ada yang masuk kedalam pekarangan rumah tempat korban jaga dan mengambil HP milik korban dari dalam Pos. Korban mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut dan akhirnya ditemukan yaitu bernama MA dan G alias Gondrong (melarikan diri).

Berselang beberapa hari kemudian korban melakukan pencarian hingga pada Jumat (7/1/2022) sekira pukul 04.00 Wib terduga pelaku MA tertangkap oleh korban.

Korban selanjutnya membawa terduga pelaku MA ke SPK Polres Tebing Tinggi dalam keadaan luka lebam diwajah, kemudian setelah itu korban membuat Laporan dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.

“Dari tangan diduga pelaku MA polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor kartu simpati : 081264570700. Kerugian yang dialami korban atas kejadian tersebut berkisar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah),” pungkas Agus.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku MA dilakukan mindik penangkapan dan MA dibawa berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *