TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut kembali melalukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Penangkapan tersebut menurut penjelasan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH dalam siaran persnya kepada awak media melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkannya.
“Diduga pelaku berinisial H alias Memet (26) warga Dusun Sidorejo Desa Kayu Besar Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai ditangkap di Dusun X Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai tepatnya dalam sebuah Cafe, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 13.00 Wib,” jelas Agus Arianto.
Agus menambahkan penangkapan berdasarkan adanya informasi dari warga yang cukup dipercaya. Dan berdasarkan informasi tersebut personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku.
Hasil penyelidikan, kata Agus, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik kecil yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah diduga Narkotika jenis Extacy didalam saku celana depan sebelah kanan terduga pelaku H alias Memet, tegasnya.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu diduga pelaku H Alias Memet mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa H Alias Memet dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Agus Arianto.
Pasal yang dipersangkakan terhadap diduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
(TP/AH)