TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Seorang pria dewasa berinisial IK alias Memet (23) warga Jln. Abd. Rahim Lubis Lk.I Kel.Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya, karena diduga pelaku narkotika, Selasa (21/9/2021) sekira pukul 08.30 Wib.
Penangkapan terhadap IK alias Memet dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada awak media pada Jumat (24/9/2021) siang.
Agus Arianto mengatakan saat Memet ditangkap dari rumahnya di Jln. Abd. Rahim Lubis Lk.I Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, petugas Satres Narkoba menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam.
“Dompet hitam yang ditemukan petugas tersebut didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan Memet saat itu,” terang Kasi Humas.
Selanjutnya petugas mengintrogasi dan menanyakan pemilik semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu IK alias Memet mengakui dengan jujur bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Guna proses lebih lanjut Memet dan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 1,66 gram dan berat bersih 1,06 gram dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dibawa ke kantor Satres Narkoba Tebing Tinggi,” papar Agus Arianto.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)