TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Sat Reskrim Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut dipimpin Ipda TP. Damanik berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku Penggelapan Sepeda Motor (Septor).
Pria berinisial BS (19) warga Jl.Dusun II Desa Payalombang Kec.Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai ditangkap Sat Reskrim Polsek Rambutan pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 16.00 Wib Kec. Lingga Bayu Desa kampung baru Lombung Kab. Madina.
Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir S.Pd melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (6/6/2022) malam membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku BS yang melarikan sepeda motor Vixion BK 2404 XAN, milik Muhammad Amin (42), yang juga warga Jalan Dusun II, Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.
Diungkapkan, sebelumnya pada Senin (25/4/2022) sore sekitar pukul 17.15 WIB lalu, anak korban bernama Salahuddin Afrizal (19) membawa sepeda motor korban dan bermain ke tempat kos temannya Harisidik (18), di Jalan Gunung Sindara Komplek Perumahan BP7, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Saat sedang berada di kosan temannya tersebut, anak korban tiba-tiba didatangi pelaku BS dan meminjam sepeda motor korban dengan dalih mau mengantarkan pacarnya ke Jalan Satria Tebing Tinggi. Karena kenal dan percaya dengan pelaku, anak korban lalu memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku.
“Namun ketika ditunggui pelaku tak juga kembali. Yakin jika sepeda motor tersebut telah dibawa kabur pelaku, anak korban kemudian memberitahukan kejadian ini kepada ayahnya, yang diteruskan dengan melaporkan peristiwa pengelapan sepeda motor tersebut ke Polsek Rambutan dengan Nomor: LP / B / 18 / VI / 2022, T.T,Butan,06 Juni 2022,” jelas Agus Arianto.
Usai menerima laporan pengaduan korban, yang menyebabkan korban terpaksa mengalami kerugian materi sebesar Rp 15.000.000, personil unit Reskrim Polsek Rambutan selanjutnya melakukan lidik hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Saat ini pelaku BS berikut barang bukti sepeda motor merk yamaha vixion warna merah putih No Pol. BK 2404 XAN, tahun 2014, No Rangka. MH31PA004EK647822, No Mesin. IPA647298 telah diamankan di Mako Polsek Rambutan. Pelaku BS telah melanggar Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(TP/AH)