TEBINGTINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Operasi Yustisi kembali digelar Polsek Padang Hulu Resor Polres Tebing Tinggi guna Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebing Tinggi, Minggu (3/10/2021) pukul 09.00 Wib.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Simpang BRI Lama ini dipimpin oleh Waka Polsek Padang Hulu Iptu Nelson Simanjuntak dan diikuti sebanyak 11 orang personil, yang terdiri dari Polri dan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.
Wakapolsek Padang Hulu melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada awak media mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1.
“Selain itu Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021, tentang PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara serta Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor : 188.45/4931 Tahun 2021, tentang PPKM Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tebing Tinggi,” terang Agus Arianto.
Sasaran Operasi Yustisi sendiri adalah guna memberikan imbauan terkait protokol kesehatan serta melakukan penindakan secara tegas dan humanis terhadap warga masyarakat pengguna roda dua, tiga dan empat yang melintas di Jalan Ahmad Yani Tebing Tinggi, dan tidak menggunakan masker.
“Dalam Operasi Yustisi tersebut, sebanyak tiga orang warga masyarakat yang ditemukan tidak mengunakan masker, diberikan tindakan disiplin berupa mengucapkan Pancasila hingga kemudian diberikan masker gratis oleh petugas,” tegas Iptu Agus Arianto.
(TP/AH)