Panjul……! Diduga Genggam Sabu Ditangannya Diangkat Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika di Jln. Bukit Kubu Lk.I Kel. Rantau Laban, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 22.13 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media pada Rabu (27/10/2021).

“Diduga pelaku Narkoba tersebut berinisial JH alias Panjul (36) warga Dusun II Suka Jadi Desa Bantan Kec.Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai,” terang Kasi Humas.

Lebih jelas Kasi Humas memaparkan bahwa diduga pelaku ditangkap dari sebuah rumah di Jln.Bukit Kubu Lk.I Kel.Rantau Laban Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dari genggaman tangan sebelah kiri Panjul, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram, jelasnya.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Panjul mengakui dan menjawab miliknya.

“Selanjutnya petugas membawa Panjul dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya Panjul dijerat Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *