TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi, pada Senin (25/07/2022) sekira pukul 03.15 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, pada selasa (26/07/2022) membenarkan hal tersebut.
Diterangkan Kasi Humas, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan lolisi nomor : LP / B/ 621 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 25 Juli 2022, oleh pelapor Edy Suhendra (33) warga Jalan SM. Raja Perumahan Citra Harapan Lk. III Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan saksi Rini Susanti (29) Jalan SM. Raja Perumahan Citra Harapan .
Kasi Humas menyebutkan adapun pelaku pencurian itu berinisial RJ Alias Juli (41) Warga Sudirman Lk.IV Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Ditambahkan AKP Agus Arianto bahwa kronologis kejadiannya berawal pada Senin (25/07/2022) sekira pukul 03.15 WIB, dimana pelapor melihat dari monitor CCTV di rumah Jalan Iskandar Muda Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di Toko EDY adanya 2 (dua) orang tidak dikenal masuk ke toko (ruko) pelapor dan mengambil barang berupa sarang walet.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), kata AKP Agus.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut personil piket fungsi yang dipimpin oleh Ka SPKT cek ke TKP terjadinya pencurian tersebut, dan didapati bahwa pelaku yang melakukan pencurian masih bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian personil Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawanya ke Polres Tebing Tinggi untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa ±500 gram wallet,1 (satu) buah jangkar dan tali sepanjang ±20 meter, 1 (satu) batang gala bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 1,5 meter, 1 (satu) batang gala bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 3 meter, 1 (satu) batang gala bambu dengan ukuran 5 meter, 1 (satu) buah tang besi warna merah dan 4 (empat) buah karet ban warna hitam.
Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana Dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun, papar Kasi Humas.
(TP/AH)