Pelaku Pencurian Pompa Air Terekam CCTV, Diciduk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Petugas melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 563 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 05 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dalam siaran persnya kepada wartawan pada Selasa (12/7/2022) sore melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.

“Diduga pelaku pencurian berinisial DWP alias Giong (26) warga Jln Bawang Putih, Kel Bandar Sakti, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap pada hari Rabu (6/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib,” ujar Kasi Humas.

Kasi Humas memaparkan kronologis kejadiannya yakni pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022, Pkl 09.00 wib pelapor an. Suwandi (42) warga Jalan Bunga Melati, Perum Bajenis Indah Lk 4 Kel Bajenis Kota Tebing Tinggi diberi tahu oleh Mahmud (saksi) bahwa mesin Robin milik Ali (46) telah hilang.

Kemudian keduanya membuka rekaman cctv dan setelah melihat rekaman cctv terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air merk Robin adalah 2 (orang) laki laki yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 01.22 WIB dengan cara pelaku masuk kedalam areal ladang milik korban dan selanjutnya menggotong mesin pompa air merk Robin secara bergantian.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Tidak terima atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi, ketus Kasi Humas.

Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib.

Saat ini pelaku berikut barang Bukti berupa 1 (satu) buah besi rangka mesin pompa air warna orange, 1 (satu) buah baju kaos tangan pendek warna pink dan bagian depan bertuliskan PUMA, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru Dongker dan 1(satu) buah flashdisk merk V-GEN warna hitam yang berisikan video cctv pada saat tersangka melakukan pencurian sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pencurian dengan pemberatan pasal 363 dari KUHPidana, tutup Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *