Pelaku Pengrusakan Bibit Padi Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Mengaku Sudah Beli Sawahnya, Ahli Waris Tidak Pernah Bubuhkan Tanda Tangan

SERGAI, TRANSPUBLIK, co.id – Tua Maruli Sinaga (57) warga Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa melaporkan saudaranya sendiri (Kakak perempuannya) terkait pengrusakan bibit padi yang dilakukan secara bersama-sama, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 15.30 Wib.

Pengrusakan bibit padi terjadi berawal dari adanya perselisihan terkait tanah warisan, dimana Tua Maruli Sinaga ahli waris warga Desa Juhar, Kec.Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai menyemaikan bibit padi di sawah milik orangtuanya yang sudah meninggal dunia.

Usai disemaikannya bibit padi tersebut oleh pelaku berinisial SS (59), SS (25), ANS (27) warga Desa Juhar, BS (53) warga Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pengrusakan bibit yang ditaburkan Tua Maruli Sinaga.

Tidak terima atas pengrusakan yang dilakukan, Tua Maruli Sinaga melaporkan saudaranya ke Polsek Bandar Khalifah, Polres Tebing Tinggi atas dugaan pengrusakan bibit padi di lahan persawahan milik orang tuanya.

Tua Maruli Sinaga saat di konfirmasi menerangkan bahwa dirinya tidak terima yang mengaku ngaku tanah yang kami garap adalah tanah mereka, sampai – sampai mereka tegah merusak bibit yang sudah saya tabur.” ucap Maruli.

Lanjut Maruli, kami ada 8 bersaudara anak dari alm. Djaiman Sinaga dan ibu alm. Dame Br Simbolon yaitu 4 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, awalnya kita sudah ada pembagian tanah warisan dari orang tua kami dengan rincian pembagian untuk 4 anak laki-laki dapat bagian 10 rante per orang sedangkan untuk 4 anak perempuan dua rante setengah per orang.

Namun tanah yang 14 rante di titi tolong blok nol jangga yang kami kerjakan saat ini dengan bergantian tidak dibagi dengan alasan, dimana semasa hidup bapak kami dulu kami sepakat membuat untuk jaga jaga biaya kalau bapak kami nanti sudah tiada (meninggal dunia) ditambah tapak rumah yang ada di Dusun Juhar Pekan Desa Juhar, Kec.Bandar Khalifah juga tidak dibagi, tambah Maruli.

“Yang menjadi pertanyaan kami saat ini, bisa bisanya mereka menunjukan surat perjanjian ganti rugi dari bapak kami tanah persawahan yang 14 rante sebesar Rp. 10.000.000. Herannya dalam surat tersebut ada tanda tangan kami selaku ahli waris, padahal kami merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut. Jelas, kuat dugaan kami dari beberapa tanda tangan ahli waris sudah dipalsukan, ditambah lagi surat perjanjian ganti rugi tidak ada ditanda tangani kepala desa,” pungkas Maruli.

Selain dari laporan pengrusakan yang kami laporkan saat ini, mungkin kami juga akan laporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke pihak yang berwajib, tutup Maruli Tua Sinaga.

Kapolsek Bandar Khalifah AKP Ahmad Yani Siregar, SH melalui Wakapolsek Bandar Khalifah Ipda Robin Sitinjak saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang terjadi pada hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 15.30 di persawahan dekat jembatan tolong Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, adapun pelapor atas nama Tua Maruli Sinaga dan terlapor atas nama Berliana Br Sinaga dan kawan kawan 3 orang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B /15 /VI /2022 /SPKT/ Polsek Bandar Khalifah/ Polres Tebing Tinggi/ Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2022.” paparnya Wakapolsek.

Sebelumnya lanjut Kapolsek, berhubung diantara kedua belah pihak masih keluaraga kita sudah berusaha melakukan memediasi di taman musyawarah polsek bandar khalifah, namun diantara kedua belah pihak tidak ada titik temu untuk berdamai antara kedua belah pihak.” akhir Wakapolsek Ipda Robin Sitinjak.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *