TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Kapolsek Padang Hilir diwakili Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Bripka M. Hartono melaksanakan mediasi terkait pelaku percobaan pencurian di wilayah Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi, Senin (5/9/2022) pukul 10.00 Wib di Mako Polsek Padang Hilir.
Bripka M. Hartono dalam penjelasannya yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggu, AKP Agus Arianto kepada awak media menyampaikan bahwa mediasi ini dilakukan sehubungan adanya percobaan pencurian yang dilakukan oleh R (41) warga Jalan Kas Kas Lk. IV Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dikatakan, percobaan pencurian terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 23.30 Wib di rumah Ruslan Purba, Jalan Pandan Lk. III Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Akan tetapi pencurian digagalkan oleh masyarakat setempat, sehingga R diamankan oleh warga dan diantarkan ke Polsek Padang Hilir.
Sehubungan dengan kasus tersebut, Polsek Padang Hilir mengadakan mediasi antara R (diduga pelaku) dengan korban dan warga yang diwakili Fitria Susilawati (Kepling III Kel. Tambangan / Perwakilan warga Kel. Tambangan).
Dalam mediasi yang dilakukan masing-masing pihak dipertemukan kemudian sepakat membuat Surat Pernyataan dengan Point:
1. Tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik di Kel. Tambangan maupun di tempat lain.
2. Tidak akan menuntut siapapun atas apa yang terjadi pada diri R.
3. Apabila R melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari, maka R bersedia diproses sesuai dengan Hukum Yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(TP/AH)