Pencurian Pintu Pagar Besi Terekam CCTV, Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelakunya

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id-Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN. Siregar, SH berhasil meringkus dua pelaku pencurian pagar besi rumah Cin Lie (40) di Jalan Selar No. VI Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi /Jalan S. Parman No. 35 Kel Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.

“Pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 22.00 Wib. Ketika itu Cin Lie (korban) bersama saksi Calvin Chandra (16) hendak masuk kerumah kemudian membuka pintu pagar dan menutupnya kembali dengan rapat,” ucap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH lewat Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada awak media.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Rabu (9/2/2022) pagi sekitar pukul 09.00 Wib saat korban bersama saksi hendak keluar rumah terkejut melihat pintu pagar besi rumahnya warna abu-abu sudah tidak ada lagi.

Melihat pintu pagarnya tidak ada lagi korban menelpon saudaranya Soh Arto dan menceritakannya, kemudian Soh Arto pun datang. Selanjutnya korban bersama dengan saudara Calvin dan Soh Arto membuka cctv rumah tersebut yg mengarah pada besi pagar yang sudah hilang.

Dari rekaman cctv terlihat ada 2 (dua) orang tak dikenal berboncengan pakai sepeda motor yang satu memakai kaos warna hitam, dan juga menggunakan topi berwarna gelap sementara yang satunya lagi menggunakan jaket berwarna merah. Satu dari pelaku turun dari sepeda motornya membuka pintu pagar, setelah terbuka yang satu lagi datang membantu mengangkatnya, lalu kedua pelaku membawa pagar tersebut ke arah sepeda motor mio sporty yang mereka gunakan dengan posisi yang memakai jaket hitam membawa sepeda motor sedangkan yang memakai jaket merah dibonceng sambil memegangi besi pagar tersebut yang diletakkan ditengah tengah, lalu kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi pencurian tersebut sambil membawa besi pagar.

Tidak terima dengan kehilangan pintu pagar besi tersebut korban pun mendatangi Polres Tebing Tinggi guna membuat laporan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 147 / II / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Februari 2022, personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Hasil penyelidikan personil mendapati informasi dari informan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersaebut berinisial AML (36) dan MRL (14) keduanya warga Jalan Rao Lk. V Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Dengan cepaat tim yang dipimpin Kanit Idik I langsung melakukan penangkapan pada hari Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Merpati Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, kemudian kedua pelaku dibawa ke polres tebing tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut,

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan Mapolres Tebing Tinggi berikut barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa nomor polisi dengan Nosin 5LW04YI-6-I dan Noka MH35TL2068K097967, 1 (Satu) Potong baju lengan pendek berwarna hitam dengan tulisan Endless Potential, 1 (Satu) Potong celana pendek berwarna hitam lise putih dan 1 (Satu) Buah Flashdisk yg berisikan rekaman CCTV.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 (Tujuh) tahun penjara.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *