TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Kecelakaan Lalu Lintas telah terjadi di perlintasan jalan kereta api karena tidak ada plang kereta api di tempat tersebut. Laka Lantas ini terjadi tepatnya di Jalan Lama, Kel. Sri Padang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 08.30 Wib.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Dhoraria Saiftri Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Humas kepada wartawan menjelaskan bahwa memang benar di perlintasan jalan kereta api tersebut tidak ada plangnya.
“Benar…plang kereta api di jalan perlintasan tersebut tidak ada plangnya, sehingga orang yang melintas tidak tahu ada kereta api lewat,” ucap Agus Arianto.
Dikatakan, Laka Lantas terjadi di Jl. Lama Lk. V Kel. Sri Padang Kec. Rambutan tepatnya di Perlintasan Kereta Api KM 78+ 7/8.
Awal kecelakaan terjadi, dimana sebuah sepeda motor Honda Mega Pro Bk 2779 NAK yang dikendarai oleh Irgi Fahrezi Saragih (18) Lk, warga Jl. Pandan Lk. III Kel. Tambangan Kec. P. Hilir Kota Tebing Tinggi dengan membawa penumpang Hasoloan Sitorus (58), Lk, warga Dusun II Desa Silau Merawan Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai datang dari arah Jln. Lama Bawah mau menuju Simpang Dolok Masihul.
Sesampainya di TKP Irgi Fahrezi Saragih pengendara sepeda motor tersebut tidak mendengar dan tidak melihat datangnya Kereta Api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 yang dikemudikan oleh M. REZA yang datang dari arah Medan mau menuju Tanjung Balai karena di perlintasan tersebut tidak ada plang sehingga Sepeda Motor tersebut melintas tanpa memperhatikan adanya Kereta Api yang datang, imbuh Agus Arianto.
Akibat kejadian tersebut Pengendara Sepeda Motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK mengalami luka robek di bagian bahu sebelah kanan dan kaki sebelah kanan patah, sekarang sedang dirawat di RS Pamela Kota Tebing Tinggi.
Sementara itu penumpangnya, Hasoloan Sitorus meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi sedangkan Kereta Api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 langsung berjalan menuju Tanjung Balai.
Saat ini barang bukti 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK sudah diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi, pungkas Kasi Humas.
(TP/AH)