TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi, dibawah pimpinan Ipda T.P. Damanik telah melakukan penahan terhadap 2 (dua) orang pria dewasa karena diduga menjadi pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Kapolsek Rambutan, AKP Hotman Samosir, S.Pd didampingi Kanit Reskrim Ipda T.P. Damanik melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam pres relisnya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku narkotika pada Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 23.30 Wib dari Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi,” ucap Agus Arianto.
Dijelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil unit Reskrim langsung melaksanakan penyelidikan dan penindakan ke TKP.
Setibanya dilokasi tersebut personil melihat terduga pelaku bernisial DRD alias Dolly (45) warga Jln. Kebun Lingk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi sedang duduk-duduk di teras rumahnya bersama MWHH (24) warga Jln. Bukit Kencur, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan langsung mengamankannya.
Personil selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dan dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
Selain itu personil juga menemukan dari kedua orang terduga pelaku uang sebesar Rp 1.235.000 (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dicurigai merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu yang dijual oleh terduga pelaku, imbuh Agus.
Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku MWHH alias Wahyu tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah miliknya.
Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk proses sidik lanjut.
Kedua terduga pelaku karena perbuatan nya dijerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tutup Kasi Humas.
(TP/AH)