Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Inapkan Titat Di Balik Terali Besi, Karena Diduga Kantongi Ganja

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Seorang warga Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi berinisial KD alias Titat (45) terpaksa diinapkan personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di balik terali besi, karena diduga pelaku narkotika jenis Ganja, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 00.30 Wib.

Pria yang tidak tamat sekolah dasar ini ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tepat di depan rumahnya di Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP John Harto Panjaitan, S.Sos, SH. MH dalam siaran persanya melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan dan membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan, saat itu petugas melihat gerak mencurigakan dari diduga pelaku, sehingga petugas melakukan penggeledahan terhadap diri diduga Pelaku Titat.

Dan penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus kertas yang berisikan biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 3,74 gram dan berat bersih (Netto) 1,65 gram, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Magnum warna hitam, 1 (satu) bungkus kertas rokok warna putih dan 1 (satu) unit Handphone Android merek INFINIX warna hitam serta 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, jelas AKP Agus Arianto.

“Semua barang bukti ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana KD alias Titat. Ketika petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan, KD alias Titat mengakui dan menjawab miliknya,” ucap Kasi Humas.

Saat ini diduga pelaku KD alias Titat beserta seluruh barang buktinya sudah diamankan ke kantor Sat ResNarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga pelaku dijerat dengan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akhir AKP Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *