TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Dua orang pria dewasa yang diduga pelaku narkotika jenis shabu berhasil diciduk Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (14/9/2022) sekira pukul 10.20 Wib.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/9/2022) sore, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, SH, S.IK lewat Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua diduga pelaku tersebut.
Dijelaskan, diduga pelaku berinisial MFP alias Fadli (38) warga Jalan HM. Yamin Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan RIS alias Rahmad (33) warga Jalan Remaja Ceger No. 38 A RT 008 RW 001 Kel. Ceger Kecamata Cipayung Kota, Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta (Sesuai KTP) dan tinggal di Jln. Soekamo Hatta Lk. Il Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.
“Mereka berdua ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dimana ada dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Gol — 1 jenis shabu di Jalan Intan Lk. I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dalam sebuah rumah,” ucap AKP Agus Arianto.
Sesuai informasi tersebut petugas langsung melakukan penyisiran dan penyelidikan ke TKP.
Alhasil dari tangan tersangka pelaku MFP alias Fadli petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 6,21 gram dan berat bersih (netto) 4,93 Gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok surya, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merek redmi dan 1 satu unit handphone merek strawbery warna hitam.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)