TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Seorang perempuan warga Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dibonceng/ ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M. Yunus Tarigan, SH, MH kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam pres relisnya, Minggu (19/2/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
“Perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini berinisial RS alias Rani (33) ditangkap pada Kamis (17/2/2022) sekira pukul 21.15 Wib tepatnya di pinggir jalan umum di Jln. Sei Babura, Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ucap Agus Arianto.
Dikatakan, personil Sat Narkoba yang mana pada saat itu berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh bahwasanya terduga pelaku Rani hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura Kel. Bulian Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap RS alias Rani. Setiba di lokasi kejadian dimana petugas melihat tersangka RS alias Rani sedang melintas di Jalan Jalan Sei Babura Kel. Bulian Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai Sepeda Motor, akan tetapi pada saat itu tersangka dalam posisi dibonceng oleh orang yang mengendarai sepeda motor, imbuh Agus.
Lanjut Agus, Petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi oleh RS alias Rani serta petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap RS alias Rani.
Dari pemeriksaan dan penggelehan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan RS alias Rani berupa kantongan plastic asoy warna merah berisi 1 (satu) buah pipet plastic warna hitam yang didalam lubang pipet tersebut ada 1 (satu) paket / bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 Gram dan berat bersih (netto) 1,10 Gram, tegas Agus Arianto.
Mengetahui hal tersebut kemudian dipertanyakan kepada terduga pelaku RS alias Rani, milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya tersangka menjawab bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka sendiri.
“Akibat perbuatannya saat ini RS alias Rani bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut. Diduga pelaku RS alias Rani dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, pungkas Agus Arianto.
(TP/AH)