Sandi Bunyi Tomi Ikut Ketangkul Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Keduanya Diduga Pelaku Narkotika

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Dua orang pria warga Jln. Taman Bahagia Lk.I Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi ketangkul Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (04/11/2021) sekira pukul 14.30 Wib.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto mewakili Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi membenarkan penangkap kedua orang tersebut kepada Transpublik,co.id pada Sabtu (06/11/2021) sore dalam siaran persnya.

“Benar Satres Narkoba telah menangkap kedua diduga pelaku tersebut yang mana keduanya adalah warga Jln. Taman Bahagia, masing-masing berinisial SP alias Sandi (25) dan MAH alias Tomi (40),” ucap Agus Arianto.

Lebih lanjut Agus memaparkan kronologis penangkapan tersebut dimana kejadiannya pada hari Kamis (04/11/2021) sekira pukul 14.30 wib. Pertama Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap SP alias Sandi di Jln.Taman Bahagia Lk.I Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan Sandi tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan berat bersih 0,24 gram.

Barang haram tersebut ditemukan petugas dari bawah bangku kayu tempat pelaku SP alias Sandi duduk. Kemudian petugas menanyakan kepada Sandi milik siapa barang yang ditemukan itu dan Sandi pun mengakui bahwa semua itu benar miliknya.

Selanjutnya petugas interogasi Sandi tentang sumber barang haram tersebut. Akhirnya Sandi pun bunyi dan mengatakan bahwa semua itu diterimanya dari MAH alias Tomi. Kemudian petugas membawa Sandi beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Menindaklanjuti keterangan Sandi, maka malamnya sekira pukul 22.00 wib personil sat narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap MAH alias Tomi. Saat ditanyai petugas, Tomi mengaku bahwa benar sebelumnya dia telah menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada Sandi.

“Kini Sandi dan Tomi beserta semua barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada keduanya Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *