Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Diduga Pelaku Narkoba

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkan terhadap seorang pria berinisial ES alias Eko (29) warga Jalan Pulau Sumatera Lk. III Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Senin (15/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib.

“Eko ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, SH, S.Ik kepada wartawan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto.

Selain itu lanjut Kasi Humas ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna merah jambu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, imbuhnya.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu ES alias Eko mengakui dan menjawab miliknya.

“Saat ini tersangka ES alias Eko beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Eko terjerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas mengakhiri.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *