Satu Dari Dua Pelaku Curat Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Satuan Reses Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (20/11/2021) 09.30 Wib.

Penangkapan terhadap RP (37) warga Jln. Aman Kelurahan Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 773 / XI / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 06 November 2021, jelas Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada awak media.

Dijelaskan Agus awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 05.30 WIB saksi Mersi Rumahorbo terbangun dari tidurnya melihat kedai sudah acak-acakan. Kemudian saksi membangunkan suaminya yang bernama Anggiat Parulian Napitupulu (46) seorang Karyawan swasta warga Jln. SM. Raja Kota Tebing Tinggi (Pelapor).

Pelapor terbangun dan langsung mengecek kedai miliknya dimana benar kedai sudah dalam keadaan berserakan dan pintu kedai milik korban sudah dalam keadaan telah dirusak.

Lalu pelapor mengecek barang-barang milik pelapor dan ternyata uang tunai di dalam kedainya sudah tidak ada lagi serta beberapa bungkus rokok berbagai merek, berikut handphone sebanyak 3 (tiga) unit yang semula di charger di dekat TV juga sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Redmi Not 7A warna hitam, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y91C warna Fusion Black, 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 Pro warna hitam dan 80 (delapan puluh) bungkus rokok berbagai Merek,” jelas Agus.

Guna menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut diatas, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan selanjutnya dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat diketahui pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh RP, imbuhnya.

Sekira pukul 09.30 WIB hari itu juga personil melakukan penangkapan di rumah pelaku di Jln Aman Kel Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit Hp merk Redmi note 7, 1(satu) unit Hp merk Samsung J2 dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan. Dari pengakuan RP, dia melakukan pencurian tersebut bersama temannya bernama A yang sekarang lagi DPO.

“Akibat perbuatannya RP dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” akhir Agus.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *