Satu dari Empat Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dibawah dipimpin Kanit Idik I, Ipda SPN. Siregar, SH bersama dengan Aiptu Suwandi, dan Eko Sandy Nugraha, SH berhasil melakukan penangkapan 1 (Satu) dari 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pencurian, Jumat (31/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dalam pres relisnya melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan menjelaskan penangkapan di lakukan di Polsek Perdagangan.

Dasar penangkapan yaitu LP/B/334/V/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. Tgl.07 MEI 2021 an. Muhammad Rawi (55) seorang PNS warga Jalan Gunung Leuser Blok D1 Lk. II Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Awal kejadiannya kata Agus Arianto pada hari Kamis (06/5/2021) sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di Kosan Nanda, Jln Prof. Dr. Hamka berkumpul keempat diduga pelaku HS alias Ganot (46) warga Jalan Waringin Lk. III Kelurahan Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi bersama diduga pelaku A (DPO), M (DPO), B (DPO). Kemudian A mengatakan kepada yang lainnya “Ayo kita kerja cari duit (Melakukan Pencurian)”.

Kemudian mereka sepakat untuk melakukan pencurian dan disepakati bertemu di Pasar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi pada besok harinya sekira pukul 09.00 Wib.

Besok harinya sekira pukul 09.00 Wib HS alias Ganot datang ke lokasi yang telah ditentukan dan bertemu terduga pelaku A yang membawa sepeda motor Honda Sonic miliknya, dan tidak lama kemudian datanglah M dan B menggunakan sepeda motor Vario milik M, setelah mereka berempat kumpul lalu A mengambil mobil yaris miliknya dan dipinjamkan kepada diduga pelaku B.

Setelah itu mereka berempat pergi mengarah ke bank bank yang berada di Kota Tebing Tinggi. Pada saat itu Ganot satu kereta dengan A menggunakan sepeda motor Sonic, lalu pelaku M seorang diri sedangkan pelaku B dengan mobil Yaris. Terakhir merekapun menuju ke Bank Sumut Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 11.00 Wib.

Disana terduga pelaku B memparkirkan mobil di sebrang bank sumut tepatnya di gedung lama pejuang, sedangkan Ganot, A dan M berada di gang Hotel Amanda. Terduga pelaku A turun berjalan kaki menuju ke arah bank Sumut untuk mengintai.

Sekitar pukul 12.00 Wib terduga pelaku B mengatakan kepada Ganot bahwa sasaran (korban) sudah datang menggunakan mobil miliknya membawa tas dan masuk kedalam bank sumut. Tidak lama kemudian sekitar B memberitahu G bahwa korban sudah keluar dari dalam bank Sumut menuju ke dalam mobilnya.

Ganot pun segera menjemput A diikuti pelaku M, lalu mereka berempat dengan kendaraan yang mereka kendarai mengikuti korban dari belakang berjarak 50 meter dengan melewati jalan Sutomo menuju Jalan Suprapto lalu simpang empat kemudian Jalan Sudirman dan masuk ke jalan Ir. H. Djuanda Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya korban berhenti dan masuk ke salah satu grosir di jalan Ir. Djuanda tersebut, lalu mereka berempat pun berhenti di belakang korban, lalu terduga pelaku A turun dari sepeda motor dan berjalan mengarah ke arah mobil korban dan pelaku A langsung membuka pintu depan sebelah kanan dan langsung mengambil uang yang berada di kursi depan sebelah kiri.

Setelah berhasil mengambil uang korban Ganot dengan cepatnya langsung menjemput pelaku A lalu putar arah kembali ke arah simpang dolok menuju ke kampung semut dan mereka pun kabur dengan cepat.

Hasil curian mereka ada sebanyak Rp. 221.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) lalu mereka bagi-bagikan dengan pembagian yang berbeda beda.

Lebih lanjut Agus Arianto memaparkan kronolgis penangkapan terhadap HS alias Ganot yakni setelah kejadian pencurian tersebut diatas, Personil Polres Tebing Tinggi mendapati informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kab. Bireun Prov. Aceh.

“Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bekerja sama dengan Personil Polres Bireun untuk menjaring diduga pelaku yang melarikan diri ke Wilkum Polres Bireun dan tepatnya Selasa (6/7/2021) sekira pukul 08.00 Wib diperoleh informasi bahwa HS alias Ganot dan A telah diamankan di Polres Bireun,” papar Agus.

Kemudian tim beranggotakan 4 Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda SPN Siregar, SH langsung menuju ke Polres Bireun guna melakukan pemeriksaan terhadap Ganot dan A. Hasil pemeriksaan benar adanya Ganot bersama ketiga temannya telah melakukan pencurian tersebut.

Ganot dan A pun ditinggalkan di Polres Bireun karena keduanya juga telah melakukan tindakan yang sama yakni pencurian dan sedang disidangkan di PN Bireun dengan vonis hukuman 11 (sebelas) bulan yang diperkirakan akan keluar pada Februari 2022.

“Namun faktanya Ganot selesai menjalani hukumannya pada tanggal 27 Desember 2021,” imbuh Agus.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Jumat (31/12/2021) sekira pukul 09.00 Wib, telah diamankan satu orang Pelaku yang bernama HS Alias Ganot di Polsek Perdagangan, tim langsung menuju ke Polsek Perdagangan. Setibanya disana tim langsung membawa HS alias Ganot ke Mako Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut, pungkas Agus.

Saat ini diduga pelaku HS alias Ganot berserta barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam, dengan Noka : MH1KB111XMK290543 dan Nosin : KB11E1290331 (Disita dalam perkara lain) ditelah diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi. Sementara itu diduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *