TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman di Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Selasa (10/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dalam siaran persnya melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut yakni berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 203 / III / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Maret 2022, oleh pelapor Hariansyah Purba (40) warga Desa Nagori Purba Ganda Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun / Dusun I Desa Payalombang Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai yang merupakan korban.
Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (45) warga Dusun III Desa Kuta Pinang, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai.
“Awal kejadiannya bahwa pada Selasa (08/3/2022) sekira pukul 15.30 Wib, korban bersama dengan saksi menjumpai pelaku yang mana pelaku sudah menunggak angsuran kredit Sepeda Motor selama 3 bulan di CV Bulan Purnama motor tempat korban bekerja,” ucap Agus Arianto.
Lanjut Agus setelah bertemu dengan pelaku yang mana pada saat itu pelaku sedang tidur di rumah dan karena merasa terganggu pelaku langsung kedapur dan mengambil parang lalu pelaku keluar rumah dan mengarahkan sebilah parang ke atas kepala korban sambil menyuruh korban pergi.
Karena korban tidak mau pergi dan mengambil handpone miliknya hendak merekam pelaku, kemudian pelaku langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan sebilah parang ke leher korban, kemudian pelaku meminta handpone korban, karena korban merasa ketakutan sehingga korban memberikan handpone miliknya kepada pelaku, lalu pelaku melepaskan pitingannya terhadap korban, ujarnya.
Kemudian korban pergi meninggalkan rumah pelaku, ketika korban hendak meninggalkan rumah pelaku, pelaku sempat mengejar korban dan memukul bagian parang yang tumpul dengan menggunakan parang yang dipegangnya sebanyak satu kali mengenai kepala bagian belakang korban, ketus Agus Arianto.
Menindaklanjuti adanya laporan oleh pelapor Personil Sat reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu SPN Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 19.00 Wib di Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai. Kemudian pelaku dibawa ke polres tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan pelaku dipersangkakan pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara,” tutup Agus Arianto mengakhiri.
(TP/AH)