TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Satu unit rumah semi permanen milik Ka Iin Abdullah (68) di Jln. Bangau Lk. III Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi terbakar, Senin (25/4/2022) sekira pukul 18.00 Wib.
Keterangan korban yang diperoleh wartawan lewat Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menerangkan bahwa api diketahui dari korsleting listrik/ arus pendek.
Katanya, pada saat kejadian Siti Nurjannah (68) istri korban sedang berada di dalam kamar rumahnya yang mengalami sakit struk yang sudah menahun lamanya. Dan diperkirakan asal api dari atas langit langit kamar depan tepatnya pada saat istri korban sedang tidur di kamar depan (kamar utama).
Korban mengetahui rumahnya kebakaran lebih kurang 20 menit atas pemberitahuan warga setempat, dikarenakan pada saat kejadian kebarakan korban sedang berada di Masjid – Jamiq Nurul Mubin (najir Masjid).
Setelah korban mendapat kabar dari warga korban langsung kembali pulang kerumah dan menolong istrinya yang sedang berada di dalam kamar dengan dibantu warga.
Api dapat dipadamkan setelah 4 (empat) unit mobil Damkar milik milik Pemko Tebing Tinggi sekira pukul 18.45 Wib.
Kerugian yang timbul dari kejadian tersebut 1 unit Sp. Motor Shogun warna merah hitam BK.2697.NU (terbakar dibagian depan/Stang), 1 unit TV, Lemari 3 pintu 1 set, 2 Set tempat tidur, 1 unit rumah semi permanen yang diperkirakan kerugian berkisar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan tidak ada korban jiwa.
(TP/AH)