Seorang IRT Diduga Pelaku Pencurian Dengan Modus Pesan Kue Lebaran Diselkan

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Senin (25/4/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, diduga pelaku pencurian seorang ibu rumah tangga berinisial HH (36) warga Jl Bukit Tempurung Lk. I Kel. Ranatu Laban Kec, Rambutan Kota Tebing Tinggi. Dimana pada hari Senin (18/4/2022) sekira pukul 10.00 Wib, HH datang sendirian ke kedai milik korban an. Betti (52) warga Jl. Tusam Lingk. I Kel. Deblot Sundoro Kota Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor matic dan selanjutnya tersangka berpura pura membeli soto dan sayur masak milik korban.

Selanjutnya tersangka HH mengatakan ingin memesan roti lebaran milik korban dan tersangka pun memanjar roti tersebut seharga Rp 50.000 ,- (lima puluh ribu) dengan memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Karena tidak ada tukaran uangnya, korban masuk kamar untuk mengambil uang kembalian tersebut.

Namun sebelum masuk ke dalam kamar korban menggantungkan tas miliknya di gantungan yang berada di dekat korban. Kemudian korban membungkus pesanan dari pelaku HH tersebut. Akan tetapi pelaku permisi sebentar kepada korban dengan alasan hendak membeli ayam dan korban pun menjawab “iya dek”, namum korban tidak memperhatikan pelaku beranjak pergi karena posisinya membelakangi pelaku HH.

Setelah satu jam lamanya pelaku pun tidak kembali lagi dan saat itu pula korban tersadar bahwa tas yang sebelumnya digantungnya sudah tidak ada lagi sehinga korban bertanya kepada seisi rumah namun tidak ada yang mengetahuinya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yaitu terdiri dari 2 (dua) buah gelang berlian, 1 (satu) buah gelang emas yang beratnya 12 Gram, 1 (satu) kalung emas anak anak beratnya 3 (tiga) gram 1 (satu0 buah kalung emas beratnya 20 Gram berikut15 (lima beas) gram emas mainannya, 1(satu) buah kalung emas berat 15 (lima belas ) gram dan mainannya berlian, 1 (satu) nuah gelang emas anak anak beratnya 2 Gram, 1 (satu) buah cincin anak anak beratnya 1 (satu) gram, 1 (satu) buah kalung emas 15 Gram berikut mainan emas, Gelang emas beratnya 9 Gram serta uang tunai sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Korban merasa tidak terima dan keberatan atas kejadian tersebut sehingga melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B- 320/IV/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 19 April 2022, pada hari senin (25/4/2022) sekira pukul 13.00 wib dimana pers Opsnal Satreskrim melihat postingan “jual emas” dari nama Facebook inisial R, dengan cepat anggota opsnal langsung melakukan pengejaran sekira pukul 16.00 WIB di Dusun II Desa Lima Laras Kec. Nibung Angus Kab. Batu Bara dan personil opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki yang bernama R.

Ketika diinterogasi oleh petugas diduga pelaku R mengatakan bahwa yang menjual emas kepada dirinya adalah seorang perempuan yang bernama HH alias Heni. Hasil pengembangan petugas maka sekira pukul 21.00 hari yang sama, Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku HH alias Heni di Jl.Ir. Juanda Lk.II Kel Karya Jaya Kec. Rambutan Kota T. Tinggi tepatnya dikontrakan tersangka dan kemudian membawa pelaku ke Polres T. Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya diduga pelaku dijerat dengan pasal 362 dari KUHPidana, tutup Kasi Humas.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *