Seorang IRT Warga Kota Medan Ditangkap Di Tebing Tinggi Karena Diduga Memiliki Narkotika Jenis Shabu

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Seorang ibu rumah tangga berinisial N alias Iwok (52) warga JL. Alumunium IV Gg Lestari Lk. XXII Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, Sabtu(19/11/2022) sekira pukul 02.00 Wib.

IRT ini ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasanya ada penyalahgunaan narkotika di daerah Jl. Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tingi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah rumah.

Lalu dengan segera petugas pun bergegas berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 02.00 WIB, sesampainya di lokasi tersebut, petugas melihat sebuah rumah yang dimaksud, lalu masuk ke dalam rumah tersebut sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas.

Di dalam rumah tersebut petugas menemukan terduga pelaku N alias Iwok sedang menonton TV di ruang tamu rumah, lalu petugas melakukan pemeriksaan / penggeledahan pada diri pelaku dan di dalam rumah tersebut.

Hasil penggeladahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat bersih 1,71 gram, 14 (empat belas) bungkus plastik kosong, 2 (dua) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah dompet warna pink dari dalam kamar rumah tepatnya di atas tempat tidur pelaku.

Selanjutnya petugas mempertanyakan kepemilikan semua barang bukti tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya. Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tingggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, SH S.IK melalui Kasi Humas, Agus Arianto membenarkan penangkapan IRT tersebut dan mengatakan bahwa akibat perbuatannya terduga pelaku N alias Iwok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *