Seorang Residivis Kasus Pencurian Sawit, Kembali ditahan Polsek Sipispis Dalam Kasus Yang Sama

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Seorang residivis yang sudah berulang-ulang melakukan pencurian kelapa sawit dan terakhir pada tahun 2021 pernah dipenjara dengan kasus pencurian sawit dan divonis 7 bulan, kembali ditangkap dan ditahan di Polsek Sipispis, Polres Tebing Tinggi.

AKP Saepulla, S.Sos, Kapolsek Sipispis saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyatakan bahwa benar telah diterima Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2022 / TT.SIPISPIS, tanggal 12 Januari 2022, dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 Tahun

“Terduga pelaku pencurian berinisial I alias Karpok (45) warga Dusun VI Desa. Bahsumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai,” ucap Agus Arianto.

Saat itu, lanjut Agus, pada hari Rabu (12/1/2022) sekira pukul 05.00 Wib di Afd III Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Kebun Gunung Pamela Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Sergai, pelapor an. Sutrisno (51) Karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela warga Dusun III Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Sergai sedang berpatroli bersama saksi Rizki Fahri Almunandar (28) Karyawan BUMN dan Uri Siswanto (39) Karyawan BUMN keduanya warga Dusun V Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Sergai.

Pelapor bersama kedua saksi melihat 1 (Satu) orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor lalu mengambil Buah Kelapa sawit dan di masukkan kedalam keranjang yang berada di sepeda motornya.

Kemudian pelapor dan saksi mengejar pelaku tersebut dan menangkap pelaku kemudian mereka membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke kantor satpam PTPN III Kebun Gunung Pamela.

“Akibat dari kejadian tersebut PTPN III Kebun Gunung Pamela mengalami kerugian sebesar Rp. 862.500.- ( Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) / terdiri dari 15 ( Lima Belas ) Tros Buah Kelapa Sawit Seberat 345 Kg x 2500, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Agus mengakhiri.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *