TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 18.30 Wib.
“Penangkapan dilakukan di Desa Bulu Duri Dusun IV Kec.Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya didalam Rumah salah seorang diduga pelaku,” papar Kasat Narkoba, AKP M. Yunus Tarigan, SH, MH lewat pres relisnya yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto.
Katanya, kedua diduga pelaku berinisial
H alias Ndrek, (33) warga Desa Bulu Duri Dusun IV kec.Sipispis Kab. Serdang Bedagai dan A alias Arfan (32) warga Tanjung Selamat Dusun VI Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.
“Berdasarkan informasi warga yang cukup dipercaya dimana di TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi gelap narkotika jenis sabu, maka dengan cepat tim kita (Satres Narkoba) melakukan penyelidikan dan benar pada saat itu orang yang dicurigai berada di lokasi dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua diduga pelaku” papar AKP M. Yunus Tarigan.
Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dimana dari kekuasaan mereka ditemukan 7 (tujuh) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Sabu tersebut ditemukan tepat diatas lantai di depan diduga pelaku H alias Ndrek dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru.
Sedangkan dari kekuasaan diduga pelaku A alias Arfan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu diatas 1 (satu) unit handphone Advan warna hitam yang berada diatas lantai tepat didepan A alias Arfan duduk, imbuh Kasat Narkoba.
Ketika dilakukan interogasi kedua diduga pelaku mengakui bahwa barang barang tersebut milik mereka berdua, ketus M. Yunus Tarigan.
Dari tangan kedua diduga pelaku petugas menyita 8 (delapan) plastik klip transparan yg berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,42 gram, 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru dan 1 (satu) unit handphone ADVAN warna hitam.
Saat ini kedua orang diduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tutup Kasat Narkoba.
(TP/AH)