Terekam CCTV Pelaku Pencurian Rumah Wak Alus Ditangkap Polisi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Seorang pria berinisial MSS alias Soli (37) warga Jl. Soekarno Hatta Gg.Tembaga Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A. Manurung dan Brigadir Amir Hamzah, Senin (1/8/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Soli ditangkap tidak jauh dari kediamannya di JL.Soekarno Hatta Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana.

Kapolsek Padang Hilir didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH kepada wartawan lewat Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (2/8/2002) siang dengan menyebutkan dasar penangkapan yakni Laporan Polisi LP / 17 / VIII / 2022 / TT. Hilir Tgl 01 Agustus 2022.

Kejadian pencurian yang dilakukan Soli pada Jumat 29 Juli 2022 pukul 20.00 Wib tepatnya di rumah Muhammad Syafii alias Wak Alus (54) alamat Jln. Soekarno Hatta Lk III Kel. Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Saat itu Wak Alus (korban) masuk kedalam rumahnya dan langsung menuju dapur, lalu dia terkejut ketika melihat bahwa 2 buah dari 3 tabung gas yang berada di dapur sudah tidak ada ditempatnya. Kemudian Wak Alus mencari kedua tabung gas tersebut namun tidak ditemukan. Korban merasa curiga bahwa ke 2 tabung miliknya telah diambil orang.

Kecurigaan inilah juga membuat korban mengecek kedalam rumah dan memeriksa kantong celana miliknya dimana ada uang sebanyak Rp.1.500.000,- yang disimpan di saku celananya, namun uang tersebut juga sudah hilang.

Selanjutnya korban melakukan pengecekan ke CCTV yang ada di rumahnya dan dari rekaman CCTV korban melihat bahwa rumahnya telah dimasuki seorang laki-laki yang telah melakukan pencurian.

Tidak terima dan merasa keberatan atas terjadinya pencurian tersebut hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- sehingga melaporkannya ke Polsek Padang Hilir.

Berdasarkan hasil lidik dan rekamaan CCTV unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Supriyadi langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku MSS alias Soli. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Soli bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini belum tertangkap, Kasi Humas menjelaskan.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *