TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK,co.id- Seorang pria dewasa yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) berinisal BS alias Budi alias PW (47) warga Jl. Sudirman Gg. Pancasila Lk. III Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi terpaksa mendekam di balik terali besi milik Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Dalam pres relisnya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan BS alias Budi alias PW tersebut.
“BS alias Budi benar ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu,” jelas Agus Arianto.
Diduga pelaku BS alias Budi, lanjutnya, diciduk pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 12.30 Wib di Jl. Sudirman Gg. Pancasila Lk. Ill Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah, imbuhnya.
Dari tangan diduga pelaku BS alias Budi, personel menemukan dan menyita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor (Brutto) 4,26 gram dan berat bersih (Netto) 3,72 gram.
Barang haram ini ditemukan personel diatas lantai tepat dibawah tempat tidur kamar depan rumah BS alias Budi alias PW. Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu diduga pelaku BS mengakui dan menjawab miliknya.
“Saat ini terduga pelaku BS alias Budi alias PW dan semua barang bukti yang ditemukan sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” ketus Agus Arianto.
(TP/AH)