TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK,co.id- Dua pria masing-masing berinisial BDA alias Bayu (34) warga Dusun V Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai dan G alias Gundel (30) warga Dusun III Desa Sei Serimah Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 15.30 Wib.
Dalam siaran persnya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, S.Ik melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, kedua terduga pelaku Bayu dan Gundel tertangkap tangan diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu.
“Bayu dan Gundel tertangkap tangan oleh personil Satres Narkoba diduga bermufakat hendak melakukan transaksi shabu di Pos Ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai,” papar Agus Arianto.
Lanjutnya, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka BDA alias Bayu tersebut ditemukan dari kekuasaan tersangka barang bukti berupa kotak rokok merek SURYA yang didalamnya berisi 2 (dua) paket / bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dari kantong saku depan sebelah kiri celana tersangka pakai, ujarnya.
Sementara dari tersangka G alias Gundel, petugas tidak ada menemukan barang bukti.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 1,26 Gram dan berat bersih (netto) 1,06 Gram, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya dan Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut, tutup Agus Arianto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)