TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id-Seorang pria warga Jl. Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, berinisial TF (38) yang kesehariannya sebagai pedagang diinapkan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M. Yunus Tarigan, SH, MH dalam pres relisnya kepada awak media melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan TF, Jumat (11/2/2022) sore.
Dikatakan, TF ditangkap pada hari Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 16.20 Wib di Jln. Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan terhadap TF berdasarkan hasil pengembangan atas kasus narkotika dengan terduga pelaku an. P alias Putra yang sudah ditangkap sebelumnya,” ucap Agus Arianto.
Lebih lanjut dikatakan sesuai keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku P alias Putra tersebut, Personil Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit Idik I, Ipda Fernando F. Sitepu, SH langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap terduga pelaku TF.
Setibanya di TKP petugas melihat terduga pelaku TF dan langsung mengamankannya meskipun TF sempat melarikan diri dari sergapan petugas, namun petugas berhasil meringkusnya.
Dari tangan diduga pelaku TF, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,14 Gram, 1 (satu) buah dompet kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil.
Ketika diinterogasi oleh petugas terkait kepemilikan barang haram tersebut, TF mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang baru diterimanya dari terduga pelaku DM alias Darmek.
Dengan adanya kejadian tersebut terduga pelaku TF beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.
(TP/AH)