TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Unit Reskrim Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T.P Damanik bersama dengan Aipda Erwin Lubis, Aipda P. Bangun, Bripka R.Ginting dan Briptu B.Pandiangan telah menangkap terhadap 3 (tiga) orang pria diduga telah melakukan tindakan pecurian, Rabu (13/4/2022) sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, S.Pd didampingi Kanit Reskrim Ipda T.P. Damanik melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, ketiga orang pria tersebut berinisial RZ (16) warga Jln. Merpati Lingk. III, Kel. Teluk Karang, Kec. Bajenis, BS alias Batara (27), BTN Griya Bulian Permai blok A no 27 Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis dan HG alias Agun (31) warga Jl. Beo Kel. Karang Kecamatan bajenis Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi LP /10/ IV/ 2022 / TT. Butan Tgl 12 April 2022 an. Nadia Sartika (18) Jln. Merpati, Lk II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ucap Agus Arianto.
Kejadiannya, kata Agus, pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 04.00 Wib dimana saat itu Nadia melihat rumahnya telah disantroni maling, sehingga dia kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor GL 100 dan uang sebesar Rp. 800.000,- dan 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg.
Mengetahui hal ini Kanit Reskrim Ipda TP. Damanik bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya di Jln. Merpati, Lk. II, Kel. Pinang mancung Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada hari Rabu (13/4/2022) sekira pukul 05.00 Wib, ucap Agus.
Kepada petugas HG dan RZ mengakui masuk kedalam rumah korban Nadia dengan cara membuka jendela rumah korban secara paksa, sementara pelaku Batara masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor honda GL 100 warna hitam, uang sebesar Rp 800.000,dan 1 buah tabung gas warna hijau berat 3 kg, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Gl 100 warna hitam dan saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut, ketus Agus.
“Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHP dalam perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya mengakhiri.
(TP/AH)