Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ciduk JES dari Apertemenya di Medan

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi ciduk 1 (satu) dari 3 (tiga) orang diduga pelaku tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 07.00 Wib.

Penganiayaan terjadi kepada seorang pria inisial E (38) warga Jl. K.F. Tandean Lk.I Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib di Kamar No. R216 Hotel Amanda dan di daerah lokasi parkiran Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi.

Saat itu korban E sedang bersama-sama dengan saksi an. MAS alias Monic di dalam kamar No R216 Hotel Amanda Tebing Tinggi, dimana korban E mendengar ada seseorang yang mengetuk pintu kamar hotel dan berkata “Permisi”. Tanpa rasa curiga korban E membuka pintu kamar hotel dan salah satu terlapor langsung mendorong korban E ke atas tempat tidur dan memiting dari belakang badannya.

Kemudian pelaku berinisial JES (26) warga Jalan Danau Ranau Lk.III Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi langsung menumbuk hidung korban E sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanannya.

Sementara itu kedua teman JES memegang tangan kanan dan tangan kiri korban E sehingga membuat korban E tidak bisa bergerak. Selanjutnya pelaku JES langsung manarik paksa korban E dimana salah satu teman JES memiting badan korban dan membawa ke lantai dasar dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil milik JES.

Akan tetapi korban berusaha menyelamatkan dirinya dan tidak mau dimasukkan ke dalam mobil. Karena korban E tidak mau masuk ke dalam mobil, pelaku JES kembali menghantam korban dengan memukul bagian perut korban sebanyak 1 (Satu) kali.

Sesaat kemudian korban E berteriak agar segera di panggilkan Polisi. Mendengar teriakan korban E, pelaku JES bersama kedua temannya pun langsung meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian ini korban E mengalami kemerahan di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam. Merasa keberatan atas perlakuan pelaku JES bersama kedua temannya, korban E pun langsung melapor dan membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /708 /X /2021 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 10 Oktober 2021,” ucap Agus Arianto kepada wartawan.

Berdasarkan laporan tersebut anggota Opsnal Polres Tebing Tinggi, lanjut Agus, mendapat informasi bahwa diduga pelaku JES sedang berada di salah satu Apartemen di Kota Medan.

Selanjutnya anggota Opsnal Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda SPN. Siregar, SH melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap diduga pelaku JES di Apartemennya.

Kini JES diduga pelaku penganiayaan telah diamankan Mako Polres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil penyelidikan oleh Penyidik saat memeriksa JES bahwa motif penganiayaan yang dilakukan JES bersama kedua temannya adalah dimana korban E sering mengejek pelaku JES. Akibatnya JES sakit hati dan menaruh dendam kepada korban E.

Akibat perbuatannya, JES dijerat dengan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara itu kedua teman JES masih dalam pencarian Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *