Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Diduga Pelaku Curanmor

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK,co.id- Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Silalahi, SH bersama Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Jumat (26/11/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

Iptu Agus Arianto, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi dalam siaran persnya kepada wartawan mengatakan adapun dasar penangkapan tersebut adalah LP/B/823/XI/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Poniman (53) warga Dusun III Desa Binjai Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai.

“Diduga pelaku curanmor berinisial AH seorang pria umuran 40 tahun warga Jln. Besar Desa Paya Pasir Dusun III Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai,” ucap Agus Arianto.

Dijelaskannya bahwa kronologis curanmor berawal pada Kamis (25/11/2021) pukul 08.30 Wib Poniman memarkirkan Sepeda Motor (Septor) nya di Dusun 2 Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai dan dia bekerja di ladang sawitnya.

Tidak lama kemudian sekira pukul 09.00 Wib korban kembali dari ladang sawitnya dan dia sangat terkejut saat melihat septornya tidak ada lagi di tempat parkirannya semula. Merasa kesal atas kejadian dan kerugian yang dialaminya, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi, ujar Agus.

Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut, tambah Agus, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan infomasi dan hasil Lidik, personil pada Jumat (26/11/2021) berhasil mengetahui pelaku curanmor tersebut hingga sekira pukul 12.30 Wib melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku AH tepatnya di Jln. Besar Desa Paya Pasir Dusun III Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai.

“AH ditangkap dijalan besar Desa Paya Pasir tepatnya di depan grosir Tobing simpang tanah besi berikut barang bukti sepeda motor tersebut. Hasil interogasi personil, AH mengakui perbuatan nya,” jelas Kasi Humas.

Saat ini AH dan barang bukti 1 ( Satu ) unit R2 merk Honda Supra X 125 Warna Hitam , Nopol BK 2943 NAA , Noka : MH1JB9120AK039268 , Nosin : JB91E2033339, 1 ( satu ) buah KTP An Poniman, 1 ( satu ) buah SIM C An Poniman dan 1 ( Satu ) lembar STNK Nopol BK 2943 NAA sudah diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan, akhir Agus.

Atas perbuatannya AH dijerat pasal Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *