Tim Rajawali Bersinar Amankan 3.750 Gram Ganja Dan 6.08 Gram Sabu Dari Diduga Pengedarnya

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK,co.id- Diduga menjadi pengedar narkoba berhasil ditangkap personil Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan menyita barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 3.750 gram dan jenis Sabu seberat 6,08 gram.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AL (52), warga Jln Sei Cuka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan HL alias Bebek (53), warga Jln Besar Tembung Dusun I Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, penangkapan terhadap kedua diduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Personil kita yang melakukan penyidikan kelokasi dimaksud awalnya menangkap pelaku AL di Jln Beringin Lingkungan V Kelurajan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi hari Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 22.00 WIB” jelas Iptu Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (10/11/2021).

Dipaparkan Agus, dari penangkapan AL ini petugas berhasil menemukan barang bukti didapur rumah yang ditempati terduka pelaku AL berupa 3 bungkus plastik warna hitam dilakban warna kuning yang berisikan daun, ranting dan biji diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik asoy warna merah yang juga berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja yang keseluruhannya memiliki berat kotor 3.750 gram dan berat bersih 3.663,1 gram.

“Selain itu, juga ditemukan 5 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,08 gram dan berat bersih 4,48 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam serta uang tunai senilai Rp2,3 juta dikantong celana sebelah kanan pelaku AL” papar Kasubbag Humas.

Saat petugas melakukan interogasi awal, pelaku AL menyebutkan barang bukti Ganja dan Sabu tersebut dibelinya dari seorang berinisial AL alias Bebek.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan pada hari Rabu, 17 Nopember 2021 sekira pukul 18.30 WIB, berhasil menangkap pelaku HL alias Bebek di Jln Besar Tembung Dusun I Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, tepatnya dipinggir jalan. Selanjutnya pelaku HL diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebinggi untuo dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita sudah kita amankan di Mapolres. Pelaku ini akan kita jerat melanggar pasal 114 ayat (2), subs Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Iptu Agus Arianto.

(TP/AH)