Waduh…..!! Desa Bahsumbu Punya Pengedar Sabu Terciduk Satres Narkoba

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika di Dsn. VII Desa Bahsumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, tepatnya didalam salah satu gubuk di pinggir sungai Bahsumbu, Rabu (03/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib.

Terduga pengedar sabu ini berinisial FG alias Febri (24) warga Dsn.Perjuangan Desa Simatahari Indah Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan / Dsn.VII Desa Bahsumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai (Domisili).

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media pada hari Senin (8/11/2021) siang.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa penangkapan dilakukan karena informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di Dsn.VII Desa Bahsumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Kemudian personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit idik I Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH langsung menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.

Sesampainya di TKP dan sesuai laporan warga tersebut personil mendatangi salah satu gubuk di pinggir sungai Bahsumbu tempat tinggal terduga pelaku FG alias Febri.

Setibanya di gubuk tersebut personil langsung masuk kedalam gubuk dan mendapati FG alias Febri sedang duduk didalam. Petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan tepat didepan terduga pelaku Febri personil mendapatkan 1 (satu) buah plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu.

Selain itu personil juga melakukan penggeledahan badan dan didapatkan lagi 1 (satu) buah plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu didalam kantong celana sebelah kiri terduga pelaku. Sementara didalam gubuk tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti.

Semua barang bukti yang ditemukan berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya masing² terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 5,12 Gram, 3 (tiga) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam.

Selanjutnya personil menginterogasi terduga pelaku FG alias Febri tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut diatas dan terduga pelaku mengakui bahwa barang barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

“Dengan adanya kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor sat narkoba untuk proses sidik lanjut. Akibat perbuatannya Febri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus mengakhiri.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *