Wakapolres Tebing Tinggi Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Public Yang Pertama Di Sumut

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH mendampingi Deputi Pelayanan Publik Kementerian dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Diah Natalisa, SE, MBA melaksanakan Peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi bertempat di Balai Kartini Convention Center And Public Service Jl. Gunung Lauser Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/3/2022) pukul 08.00 Wib.

Ketua Pelaksana Pelayanan Mal Publik oleh Sekda Kota Tebing Tinggi Mhd. Dimiyathi, S.Sos, M.TP dalam sambutannya mengatakan bahwa Mall Pelayanan Publik ini berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Nomor 31 tahun 2019 dan diubah dengan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 42 tahun 2020. Dan merupakan amanat ketentuan dalam peraturan presiden nomor 89 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Mal pelayanan publik untuk mengintegrasikan pelayanan.

Dijelaskannya hal ini upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik maka diperlukan pengolahan secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintahan daerah Kementerian Badan Usaha Milik Negara daerah dalam satu tempat berupa Mal pelayanan publik, imbuhnya.

“Mall pelayanan publik ini perlu dilakukan dalam suatu melalui tahapan berupa penandatanganan kesepakatan bersama. Kegiatan pembiayaan pada peresmian Mall pelayanan publik kota Tebing Tinggi ini dibiayai dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah Kota Tebing Tinggi yang dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu kota Tebing Tinggi,” ucap Dimiyathi.

Walikota Tebing Tinggi yang diwakilkan oleh Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Oki Doni Siregar, M.M menyebutkan Sejak ditetapkannya Kota Tebing Tinggi sebagai Lokasi Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri Nomor 31 tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019 kami telah melakukan persiapan yang diperlukan termasuk pengalokasian anggarannya.

“Pada tanggal 30 Desember 2021 lalu ditempat ini telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik. Ini adalah komitmen bersama yang selama ini dalam hal pelayanan publik dilakukan di kantor masing-masing. Kini sudah terpadu dan terintegrasi dalam Mal pelayanan publik dan menjadi ekosistem Layanan dengan 128 layanan yang diselenggarakan oleh 40 Instansi Pusat Kementerian/ Lembaga/ BUMN/ BUMD dan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi,” ujar Oki Doni Siregar.

Prof. Dr. Diah Natalisa, SE, MBA selaku Deputi Pelayanan Publik Kementerian dan Reformasi Birokrasi menyampaikan permohonan maaf dari bapak menteri pan-rb karena beliau tidak dapat hadir dalam kegiatan ini.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota Tebing Tinggi beserta jajaran dan pihak-pihak terkait yang sudah membentuk di Kota Tebing Tinggi dan ini merupakan yang ke-52 di Indonesia dan yang pertama di lingkup Provinsi Sumatera Utara,” tegas Doah Natalisa.

Lanjutnya, bahwa ini tentunya merupakan wujud nyata komitmen dari pemerintah kota Tebing Tinggi untuk mewujudkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi bagi warganya warga Kota Tebing Tinggi. Dikatakannya Mall pelayanan publik ini merupakan pengurusan secara alternatif untuk mengakses berbagai pelayanan publik yang berada dalam satu lokasi dengan sistem yang lebih terpadu dan suasana yang lebih nyaman di seluruh kabupaten kota di Indonesia.

Salah satu kebijakan strategi dalam rangka mendorong terwujudnya pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi sehingga pelayanan publik dapat diakses dengan lebih mudah dengan lebih cepat dengan proses yang lebih sederhana.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah membiasakan diri untuk melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam berbagai kesempatan baik urusan kebijakan dalam implementasi evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah punya niat untuk memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu apresiasi dari saya selaku gubernur Sumatera Utara, yang saat ini Kota Tebing Tinggi telah memberikan suatu contoh dalam pelayanan keapada masyakat. Mall yang kita tahu adalah satu pusat perbelanjaan dan itu dijadikan motivasi, dimana kalau kita lihat masyarakat lebih suka masuk mall karena semua barang dari yang mahal sampai yang paling murah ada disana,” sebut Edy Rahmayadi.

Maka dari itu, lanjutnya, Kota Tebing Tinggi telah memberikan inofasi dalam bentul mall pelayanan publik yang pertama kali di Prov. Sumatera Utara dan yang ke 52 se Indonesia. Gubernur mengharapkan kepada para OPD bahwasanya untuk keperluan masyarakat itu, kalau bisa cepat kenapa harus lambat, imbuhnya.

Tambahnya, di dalam perijinan pemerintah telah melakukan pengawasan yang bertuliskan anti KKN, dan mari kita terapkan dengan kesadaran kita, tegas Edy Rahmayadi.

Usai kata kata sambutan acara dilanjutkan dengan peresmian Mall Pelayanan Publik pukul 09.35 Wib. Deputi Pelayanan Publik Kementerian dan Reformasi Birokrasi serta Gubernur Sumatera Utara dan tamu serta undangan melakukan peninjauan terhadap mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi.

Turut hadir dalam kegiatan peresmian tersebut diantaranya Deputi Pelayanan Publik Kementerian dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Diah Natalisa, S.E.,MBA, Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, S.H, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Dirut BPJS Kesehatan Pretty Simarmata, Kapolda Sumut yang diwakili oleh DIR Lantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iryanto S.I.K.Msc

Kemudian Karo Rena Polda Sumut yang diwakili oleh Kabag RBP Polda Sumut Akbp Irwa Zaini Adib, S.IK,M.H, Kajati Sumut yang diwakili oleh Wakajati Sumut Edy Kaban, Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Oki Doni Siregar, M.M, Sekda Kota Tebing Tinggi Mhd. Dimiyathi, S.Sos, M.TP, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH, Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyarudin Nasution serta Tamu dan Undangan lebih dari kurang 100 orang.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 wib selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.

( TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *