TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengamankan pria paruh baya berinisial IL alias Win (52) warga Jl. Selat Karimata Lk II Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Selat Bangka Lk. II Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi, pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 00.30 Wib.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyondo SH, S.IK dalam siaran persnya lewat Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) siang.
Disebutkan, saat itu petugas melihat diduga pelaku IL alis Win sedang berada di Jalan Selat Bangka LK. II Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tinggi Tinggi sekira pukul 00.30 Wib tepatnya didepan rumah sedang mencurigakan sehingga petugas melalukan penggeledahan terhadap IL alias Win.
Dari kekuasaan dan pengawasan terduga pelaku IL alias Win petugas menemukan 9 (sembilan) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,48 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat.
Barang haram tersebut ditemukan petugas dibawah pot bunga tepat dihadapan IL alias Win yang masih berada dalam penguasaannya.
Petugas kemudian menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu IL alias Win mengakui dan menjawab miliknya. Maka kemudian petugas membawa terduga pelaku Win dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Win dipersangkakan dengan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)