Gondrong Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Berikut 5 Paket Shabu Barang Buktinya

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Pria berinisial H alias Gondrong (35) warga Jl. Wiraswasta Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga pelaku narkotika jenis shabu, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 17.15 Wib.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati, SH, S.IK melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada awak media menjelaskan dan membenarkan penangkapan Gondrong tersebut.

Dijelaskan, Gondrong yang hanya tamatan sekolah dasar itu ditangkap petugas di Jl. Karya Gang Matahari Lk. III Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah gubuk di belakang pabrik arang.

“Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream yang di dalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 0,54 gram,” ucap Kasi Humas.

Selain itu petugas juga menyita 2 (dua) buah pipet sekop yang ditemukan tepat dihadapan H alias Gondrong ditangkap, uang sebesar Rp 70.000 yang ditemukan dari saku celana sebelah kirinya juga disita petugas.

Hasil interogasi petugas terhadap Gondrong terkait semua barang bukti yang ditemukan, diduga pelaku mengakui semua itu adalah miliknya.

“Saat ini H alias Gondrong sudah diamankan berikut seluruh barang bukti di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” papar AKP Agus Arianto.

Sementara itu diduga pelaku narkotika tersebut dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TP/AH)