Terkait Kasus Sabu Nanda Dijebloskan ke Sel Tahanan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- MAR alias Nanda (49) warga Jln Subur Lk Il Kel Sri Padang, Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi dibekuk dan dijebloskan Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi ke sel tahanan karena diduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (15/06/2023) sekira pukul 00.05 Wib.

Nanda ditangkap petugas di sebuah gang di Jln. Ketumbar Lk V Kel Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari kekuasaan terduga pelaku Nanda petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah amplop yang didalamnya 1 (satu) helai tisu warna putih yang berisi 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,07 gram dan berat bersih (Netto) 1,50 gram di atas tanah tepat di belakang terduga pelaku Nanda dengan jarak sekitar 7 meter.

Selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung Iipat warna merah dari dalam saku sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna biru, Uang tunai Rp 302 000.(tiga ratus dua ribu rupiah) ditemukan dalam saku sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan nomor polisi BK 5446 VAW.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP John H. Panjaitan, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto sekaligus membenarkan penangkapan terduga pelaku MAR alias Nanda.

“Terduga pelaku MAR alias Nanda saat ini sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan Nanda dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto mengakhiri.

(TP/AH)