Baru Dua Bulan Menjadi Pasutri, Istri Penjarakan Suami Gegara Pesan Di Whatsapp Diduga Silingkuhan Suaminya

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sepasang kekasih yang baru menjalani hubungan sebagai suami istri selama 2 (dua) bulan ini terpaksa berakhir di balik terali besi milik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Sang istri terpaksa melaporkan suaminya disebabkan tindakan penganiayaan dan kekerasan yang diterima istrinya.

“Pasal pria berinisial MI (27) ini ditangkap polisi karena tega menganiaya Giliani (33) istrinya sendiri yang mengalami luka lebam dibagian bahu sebelah kiri dan kanan,” ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (26/01/2024) pagi kepada wartawan.

Dilanjutkan Kasi Humas, kejadiannya pada Selasa (19/12/23) sekitar pukul 02.00 wib, dimana saat itu korban memeriksa handphone milik suaminya, karena korban melihat adanya pesan singkat di aplikasi whatsapp pelaku dari seorang perempuan yang tidak dia kenal. Lalu korban pun menanyakan pesan singkat tersebut kepada suaminya, akan tetapi pelaku dengan rasa paniknya menjawab korban sehingga percekcokan terjadi diantara mereka.

“Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah dan baru menjalin bahtera rumah tangga sekitar 2 bulan. Mereka tinggal di Jalan Juanda Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Awalnya korban (istri) mendapati pesan singkat whatsapp dari seorang wanita di handphone pelaku, yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku. Kemudian terjadi percekcokan antara suami dan istri, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit pada leher dan luka lebam pada bahu,” papar Agus Arianto.

Tidak terima dianiaya suaminya, korban pun langsung mendatangi dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri keluar daerah. Sementara Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku, hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui polisi. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada hari Rabu (24/01/24), saat berada dirumah warga di Desa Buntu Bedimar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang”, tambah Kasi Humas.

“Saat ini pelaku sudah ditahan Polisi di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Sementara itu pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup AKP Agus Arianto.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *