Kapolres Tebing Tinggi Didampingi Kepala BNNK Dan Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ektasi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Polisi Resort Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara musnahkan sebanyak 498,61 gram sabu-sabu dan 1.875 butir pil di duga ektasy dengan menggunakan blender di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (04/10/2022) dengan tiga orang tersangkanya.

Pemusnahan barang bukti dengan cara membelender narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasy tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. M. Kunto Wibisono yang didampingi Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring, Plt Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Soritua Sihombing, Kejari Tebing Tinggi diwakili Kasi Pidum Dipho Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumur Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Pengacara Faisal Wan, SH.

Sebelum pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasy tersebut dilakukan Kapolres Tebing Tinggi dalam sambutaannya menyebutkan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga pelaku di tempat berbeda namun masih berada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Adapun ketiga pelaku yakni, Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan seorang perempuan DA alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

 

Dari tangan pelaku Zeh yang ditangkap Sabtu 3 September 2022 yang lalu di Desa Paya Bagas diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumah pelaku diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.

Selanjutnya, Minggu 18 September 2022 dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil menangkap pelaku BCD dan DA di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebingtinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucap Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tebing Tinggi juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi narkoba guna menyelamatakan generasi muda ke depan agar jangan sampai terbelenggu akibat narkoba.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *