Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Mesin Judi Tembak Ikan

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Sat Reskim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut telah melakukan pengamanan terhadap mesin tembak ikan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi tepatnya dari Warung Kopi milik T. Sitorus di Dusun Pardomuan, Desa Gelam Sei Serimah, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Serdang Bedagai, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 01.00 Wib.

Adanya dugaan permainan Judi Jenis Mesin Tembak Ikan ini berkat adanya informasi masyarakat yang telah meresahkan di Dusun Pardomuan Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai.

Pengamanan mesin tembak ikan ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif, SH, S.IK, MH didampingi Kanit I Resum Ipda SPN. Siregar dan Tim Elang Sakti serta Ka. SPK B Ipda Dhimas A. Thoyib,S.Tr.K bersama personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

“Benar di warung kopi milik T. Sitorus ditemukan adanya mesin judi jenis tembak-tembak ikan. Pada saat ditemukan, mesin judi tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada orang yang sedang bermain judi jenis tembak-tembak ikan tersebut,” ucap AKP Wirhan Arif kepada wartawan.

Lanjutnya, kemudian tim elang sakti melakukan pengamanan mesin judi tersebut dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi serta mendata identitas pemilik warung guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kita telah mengamankan 1 (satu) mesin judi tembak ikan warna hujau dan untuk rencana tindak lanjutnya akan dilakukan penyelidikan terhadap kepemilikan mesin judi tembak-tembak ikan tersebut,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *