Coba Melarikan Diri, Atok Akhirnya Tertangkap dan Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK, co.id- Seorang pria berinisial S alias Atok (40) warga Jalan Letda Sudjono Lk III Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (10/05/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, S alias Atok ditangkap petugas karena diduga menjadi pelaku narkotika di Jl Letda Sujono Link III Gg. Kota Usang, Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Lanjut Kasi Humas, saat berada TKP tim melihat diduga pelaku S alias Atok sedang duduk di dekat pohon kelapa sawit dekat bantaran sungai Padang. Dengan sigapnya tim melakukan penggerebekan namun pada saat akan ditangkap, Atok melarikan diri dengan cara terjun ke sungai padang, ucap AKP Agus Arianto.

Petugas kemudian mengejar S alias Atok dengan cara turut terjun ke sungai tersebut hingga pelaku S alias Atok berhasil diamankan di seberang sungai.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana diduga pelaku.

Sementara di lokasi penggerebekan ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 6 (enam) paket kecil shabu dan kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi narkotika Jenis shabu dengan Berat Kotor (Brutto) seluruhnya 10,14 gram dan 1 box warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 pisau carter dan 1 gunting, paparnya.

Dari hasil interogasi yang diketahui bahwa diduga pelaku bernama S alias Atok tersebut mendapatkan narkotika shabu dari temannya dengan harga 350.000 per gramnya dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu S alias Atok mengakui dan menjawab miliknya kemudian petugas membawanya beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya S alias Atok dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

(TP/AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *